TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen terkait pembahasan anggaran dari kantor Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman. Penyitaan dilakukan dalam penggeledahan yang berlangsung sejak Rabu pagi, 24 April 2019. “Tim KPK menyita sejumlah dokumen terkait pembahasan anggaran,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Rabu, 24 April 2019.
Simak: KPK Telah Tetapkan Wali Kota Tasikmalaya Tersangka
Febri urung menjelaskan kasus korupsi yang membuat tim KPK menggeledah kantor Budi. Dia juga tidak menjelaskan status hukum politikus Partai Persatuan Pembangunan tersebut. Kendati demikian, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan lembaganya sudah menetapkan Budi menjadi tersangka kasus korupsi. “Ya benar,” kata dia.
Sebelum penggeledahan berlangsung, nama Budi sempat disinggung dalam kasus dugaan suap terkait dana perimbangan daerah pada Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara 2018. Dia pernah diperiksa pada 14 Agustus 2018 sebagai saksi untuk tersangka kasus itu, yakni Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, memvonis Yaya 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun 15 hari kurungan pada 4 Februari 2019. Hakim menyatakan Yaya terbukti menerima suap Rp 300 juta, dan gratifikasi senilai Rp 6,5 miliar, US$ 55 ribu, dan Sin$ 325 ribu. Suap dan gratifikasi tersebut diterima Yaya terkait pengurusan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus dan Dana Insentif Daerah dalam anggaran negara tahun 2016 hingga 2018 untuk 9 daerah kabupaten dan kota.
Baca juga: KPK Periksa 7 Kepala Daerah di Kasus Dugaan Suap Dana Perimbangan
Salah satu dari 9 kabupaten dan kota itu adalah Kota Tasikmalaya untuk pengurusan DAK dan DID tahun anggaran 2018. Untuk mengurus anggaran itu, Budi Budiman menggelontorkan dana hingga Rp 700 juta. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada Yaya dan dua orang yang membantu pengurusan anggaran untuk Tasikmalaya. Kedua orang itu adalah, Kepala Seksi Perencanaan DAK Non Fisik Kemenkeu, Rifa Surya dan Puji Suhartono, seorang Auditor Badan Pemeriksa Keuangan yang juga menjabat Wakil Bendahara Umum PPP.
Simak berita tentang KPK hanya di Tempo.co